Pansus Angket DPR Ungkap Keganjilan selama Pelaksanaan Haji 2024
Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu KMA pada 15 Januari seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.
"Kemenag, Dirjen PHU melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat pada 10 Januari 2024," ujar Nusron.
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI sebagai aparatur pengawas internal tidak menjadikan pembagian kuota haji tambahan pada 2024 sebagai obyek pengawasan.
"Sementara itu pembagian tambahan kuota haji 1445 H atau 2024 ada potensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Nusron.
Dia mengatakan Pansus Angket dalam temuannya menyoroti beberapa aturan dalam Kemenag yang mengakibatkan ada jemaah haji khusus yang bisa berangkat tanpa tunggu.
"Prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan. Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre atau mendaftar pada 2024 dan berangkat pada 2024," ujar Nusron. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: