Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi

KPU, Depdagri, Depkeu

Jumat, 05 Juni 2009 – 17:59 WIB
Pansus Angket DPT Bidik Tiga Instansi - JPNN.COM
Lebih lanjut dikatakan Gayus, pansus juga akan mengkaji ada tidaknya upaya sistematis yang menyebabkan buruknya DPT pileg. “Kalau ditemukan upaya sistematis penghilangan hak suara rakyat, itu melanggar konstitusi dan kejahatan demokrasi. Misalnya, bupati mengaku diperintahkan gubernur, gubernur mengaku diperintahkan atasan, itu tentu akan kami persoalkan,” ungkapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Pansus tidak akan sampai memanggil presiden. Hanya saja, pansus akan merekomendasikan siapa pejabat yang akan layak dijadikan tersangka kasus DPT ini. (sam/JPNN)

JAKARTA – Panitia Khusus (pansus) penggunaan hak angket DPR dalam kasus Daftar Pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif 9 April lalu, akan mulai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close