Pansus Angket KPK, Formappi Minta Pemerintah tak Biayai Musuh Negara
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati anggaran membiayai kegiatan mereka Rp 3,1 miliar.
Dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), durasi kerja Pansus adalah selama 60 hari.
"Dengan demikian jika dana 3,1 miliar dibagi 60 maka per hari Pansus Angket akan menghabiskan Rp 51,6 juta," kata Peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Minggu (11/6).
"Jumlah ini tentu saja sudah sangat besar untuk sebuah kegiatan," tambahnya.
Dia mengatakan, jika kerja Pansus tidak efektif atau malah menggerogoti misi pemberantasan korupsi, maka Rp 3,1 miliar itu jelas merupakan sebuah pemborosan.
"Uang negara dihabiskan untuk suatu kegiatan yang justru bertentangan dengan misi pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran," paparnya.
Lucius menilai itulah sesungguhnya problem Pansus Angket ini. Pansus memulai kegiatannya dengan menyisakan keraguan soal legitimasinya.
Mulai dari paripurna hingga rapat perdana pemilihan pimpinan, terlihat bahwa Pansus mengabaikan begitu saja adanya suara-suara berbeda yang muncul bahkan di internal DPR sendiri.