Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap

Sabtu, 18 Juni 2022 – 06:24 WIB
Pansus BLBI DPD RI Minta Pemerintah Pisahkan Kasus BLBI dan Obligasi Rekap - JPNN.COM
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dan Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI, Jumat (17/6). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap yang sampai saat ini justru tidak pernah dijelaskan pemerintah kepada publik.

Oleh karena itu, Pansus BLBI DPD RI mendesak pemerintah untuk segera tidak menganggarkan lagi subsidi bunga rekap eks BLBI mulai RAPBN 2023.

“Pisahkan BLBI dan Obligasi rekap. Segera moratorium atau setop dulu pembayaran subsidi bunga Obligasi Rekap Eks BLBI mulai tahun depan,” kata Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI, Jumat (17/6).

Turut hadir dalam RDP ini, anggota Pansus BLBI DPD RI, yakni Amirul Tamim, Abdul Hakim, Darmansyah Husein, Sukiryanto, Ajbar, Ibnu Kholil, dan Habib Bahasyim serta Staf Ahli Pansus BLBI, Hardjuno Wiwoho.

Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 disebutkan tujuan pembentukan Satgas BLBI adalah untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Upaya tersebut bisa berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Berangkat dari adanya Keppres tersebut, DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) BLBI sebagai bentuk tindak lanjut dan concern DPD RI terhadap penuntasan kasus BLBI.

Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) DPD RI meminta pemerintah memisahkan kasus BLBI yang saat ini ditangani Satgas BLBI dan Obligasi Rekap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA