Pansus Century Terancam Bubar
Bila DPR Setujui Perppu JPSKSabtu, 09 Januari 2010 – 04:04 WIB
Menurut Priyo, pimpinan DPR memiliki perhatian serius atas surat presiden itu. Jika dibaca seksama, terdapat implikasi besar. Seperti diberitakan, pemerintah meyakini bahwa Perppu JPSK ditolak oleh DPR baru pada 30 September 2009. Sementara itu, paripurna penolakan Perppu JPSK dilaksanakan DPR sejak 18 Desember 2008. "Penjelasan dalam surat itu tanpa tedheng aling-aling bahwa penetapan dana bantuan oleh KSSK punya landasan hukum," kata Priyo.
"Kalau ini diterima, panitia angket (Century) bubar," ujar Priyo. Dia menambahkan, meski DPR nanti tetap menolak Perppu JPSK, potensi perbedaan penafsiran atas surat presiden mungkin tetap ada. Setelah dibacakan dalam paripurna, pimpinan DPR bersama perwakilan pimpinan fraksi akan membahas sikap akhir DPR terkait dengan surat presiden tersebut. "Mengingat pentingnya ini, saya sudah perintahkan Setjen (DPR) agar seluruh dokumen disampaikan ke anggota dewan sebelum paripurna," tegasnya.