Pansus Century Terancam Bubar
Bila DPR Setujui Perppu JPSKSabtu, 09 Januari 2010 – 04:04 WIB
Gayus mengatakan, ada logika berbeda yang muncul dalam surat presiden. Terhitung pada 30 Desember 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan bahwa penggelontoran dana talangan Rp 6,7 triliun tidak memiliki dasar hukum. Itu sejalan dengan hasil paripurna DPR yang menolak perppu. Surat presiden tersebut mengesankan sebagai upaya agar dana bantuan LPS kepada Century pada 2009 memiliki payung hukum. "Tidak ada perppu yang berlangsung sampai satu tahun. Masa berlaku perppu terbatas," jelasnya. Itu disebabkan penetapannya yang subjektif dan sepihak oleh pemerintah.
Demi menegaskan posisi paripurna 18 Desember 2008, Gayus menyatakan bahwa pansus Century akan memanggil mantan Ketua DPR Agung Laksono. Agung perlu dimintai keterangan atas surat DPR kepada presiden perihal penolakan Perppu JPSK. "Kami akan panggil, Pak Agung harus tanggung jawab," kata Gayus. (bay/agm)