Pansus DPD RI Ungkap Empat Persoalan Pokok di Tanah Papua
a. Mendorong DPD RI untuk menginisiasi revisi terbatas terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus yang diatur dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 dilakukan secara paralel setelah revisi terbatas dilakukan. Rekonstruksi Otsus melibatkan masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua, dan DPD RI. Rekonstruksi harus dua arah, tidak hanya melibatkan Pemerintah, melainkan juga melibatkan masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua, dan DPD RI. Posisi DPD RI harus menjadi motor dan inisiator bagi rekonstruksi Undang-Undang Otonomi Khusus. Peran Pemerintah Pusat adalah fasilitator saja.
b. Meminta K/L mengevaluasi Dana Otsus mulai dari desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya.
c. Meminta Kemenkeu RI untuk membuat skema pendanaan Dana Otsus menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi secara penuh disertai dengan asistensi dan pengawasan.
d. Meminta Pemerintah meningkatkan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan jajaran Pemerintahan Daerah agar pengelolaan Dana Otsus lebih efektif dan optimal.
e. memantapkan penataan daerah sesuai wilayah adat dengan mengupdate design dasar penataan daerah Papua dan memastikan kebijakan teknokratik dan kebijakan politik serta konsultasi publik OAP.
f. Rekonstruksi UU Otsus harus memberikan KEWENANGAN YANG LEBIH LUAS KEPADA PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGURUS RUMAH TANGGANYA SENDIRI. Kewenangan yang lebih luas ini selain ditetapkan dalam rekonstruksi UU Otsus, juga diturunkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksananya. Pemberian kewenangan yang lebih luas ini menjadi sangat urgen karena muatan politis dan hukum yang mengikutinya akan sangat besar. Diskresi politik dan hukum, regulasi yang bersifat khusus, dapat dengan mudah diciptakan demi AFIRMASI bagi pembangunan di Papua.
Pimpinan dan Anggota DPD RI yang terhormat,
Sebelum saya mengakhiri laporan PANSUS PAPUA DPD RI, Mohon agar pimpinan DPD RI untuk memfasilitasi dan mengawal Penyerahan Hasil Kerja Pansus Papua Kepada Presiden Republik Indonesia sehingga hasil kerja pansus Papua tidak berakhir dalam ruang Paripurna tetapi dikawal hingga ada hasil yang nyata. Demikian Pandangan dan Rekomendasi Pansus Papua ini kami sampaikan sebagai bagian dari Laporan Akhir Kerja Pansus Papua DPD RI. Dalam kesempatan sidang Paripurna yang mulia ini, Pansus Papua meminta agar Pandangan dan Rekomendasi tersebut dapat disikapi dan ditindaklanjuti secara kelembagaan. Kami menyadari bahwa apa yang telah kami kerjakan dan kami hasilkan masih jauh dari kesempurnaan.