Pansus Hak Angket KPK Dipimpin Orang Beperkara
jpnn.com, JAKARTA - Pansus hak angket KPK di DPR mulai berjalan. Dalam rapat terutup yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Rabu (7/6), telah ditetapkan empat orang pimpinan pansus.
Keempatnya adalah Agun Gunanjar (ketua), dan tiga wakil ketua, yakni Risa Mariska (PDIP), Dossy Iskandar (Hanura) dan Taufiqulhadi (Nasdem).
Nah, Agun diketahui terseret dalam perkara di KPK. Sebab, dia disebut dalam dakwaan menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,047 juta dollar AS. Namun tuduhan itu telah dibantah mantan anggota Komisi II DPR tersebut.
Disinggung soal kasus e-KTP dan statusnya yang terpilih sebagai ketua pansus angket KPK, Agun mengatakan harus dibedakan antara proses hukum dengan ranah politik.
"Saya menghargai, menghormati bahkan menjalani, mematuhi proses penegakan hukum. Ini mekanisme politik yang tentunya juga haknya dewan," ujar Agun di kompleks Parlemen Jakarta.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu meyakini tidak ada konflik kepentingan antara jabatan politik di pansus, dengan dugaan kasus hukum yang berjalan di KPK.
"Saya merasa gak ada konflik apa-apa. Apa pun yang ada di dalam konteks penegakan hukum KTP elektronik, saya jalani. Dalam konteks politik, saya juga tidak bisa menghindar," tambah dia. (fat/jpnn)