Pansus Minta Kapolri Klarifikasi
Terkait Laporan Susno soal Polisi Tak Sidik BoedionoMinggu, 24 Januari 2010 – 04:26 WIB
Laporan Susno tertanggal 27 November 2009 yang diterima Pansus menyebutkan, penyidikan dugaan tindak korupsi dalam proses bailout sebenarnya akan dilakukan. Namun, tidak jadi. Susno menulis alasannya karena akan menimbulkan kehebohan.
"Ada di antara anggota KSSK saat itu yang sedang mengikuti pemilu wakil presiden, kemudian menang, sehingga menunggu persiapan pelantikan yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan, walau sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit," tulis Susno dalam laporan itu.
Sebagai Kepala Bareskrim, Susno memang bisa menentukan sebuah kasus akan disidik atau tidak. Salah satunya, karena jabatannya memberikan otoritas untuk mengeluarkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Tanpa tanda tangan Susno, maka penyidik tidak bisa melanjutkan kasus meskipun materi penyelidikan sudah lengkap.