Pansus Panggil SBY, Koalisi Pecah
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:50 WIB
Hal ini juga dipertegas dalam penyusunan UU MD3 bahwa pemanggilan presiden oleh DPR tidak diperlukan karena bisa diwakili oleh menteri-menterinya. "Ini telah menjadi semacam konvensi antara pemerintah dan DPR. Kehadiran presiden tidak diperlukan, karena pemanggilan presiden yang seperti ini ke DPR hanya biasa dilakukan dalam negara yang menganut sistem parlementer," imbuhnya.
Namun untuk kasus Bank Century, lanjutnya, Pansus DPR yang berasal dari oposisi mestinya mengusulkan untuk memanggil SBY. Aneh juga jika partai oposisi tidak punya nyali memanggil SBY. "Sepertinya ada sesuatu yang ditutupi hingga konsistensi partai oposisi perlu dipertanyakan."
"Hanya Fraksi Partai Gerindra yang sempat menegaskan bahwa mereka akan meminta pertanggungjawaban SBY karena sebagai panglima di pemerintahan, tentunya SBY lah yang harus bertanggungjawab. Sementara FPDIP tidak mewacanakan pemangillan SBY," ujarnya Cecep. (fas/jpnn)