Pansus Papua DPD RI Undang Komnas HAM Bahas Isu di Papua
Minggu, 26 Januari 2020 – 22:58 WIB
Ahmad Taufan Damanik menambahkan untuk ranah dari Jaksa Agung, tim penyidiknya menganggap bahwa berkas Komnas HAM itu tidak mencukupi. Maka hal tersebut merupakan ranah Jaksa Agung untuk meng-SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara). Tapi tentu ada pertanggungjawaban hukum kepada publik kalau Jaksa Agung menyatakan itu sebagai SP3.
“Sama seperti di Wamena dan Wasior pasti akan ada tuntutan atau protes dari seluruh dunia tidak hanya dari orang Papua. Karena kasus ini sudah menginternasional,” paparnya.(fri/jpnn)