Pansus PBNU Ajak Muktamirin Kembalikan PKB ke Khitah 1998
2. Sebagai anak kandung Gerakan Reformasi yang lahir dari rahim NU, PKB pada awal kelahirannya benar-benar menjadi "mirroring" NU, baik dari aspek nilai-nilai dasar perjuangannya, desain konstitusi dan permusyawaratannya, maupun struktur organisasinya. Konsep struktur kepemimpinan PKB menganut struktur kepemimpinan NU di mana ulama menempati posisi kepemimpinan tertinggi. Dewan Syura berada di atas Dewan Tanfidz. Dewan Syura adalah Pimpinan Tertinggi Partai. Sedangkan Dewan Tanfidz adalah eksekutif/pelaksana saja (padsal 16 AD PKB Tahun 1998).
3. Sejak Muktamar Luar Biasa PKB di Ancol Jakarta pada 2008, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar terus mengalami perubahan yang sangat mendasar dan bahkan menyimpang sangat jauh dari desain aslinya. Yang paling prinsipil adalah perubahan posisi dan kewenangan Dewan Syura yang tidak lagi berkedudukan sebagai Pimpinan Tertinggi Partai, melainkan hanya sebagai dewan penjaga garis-garis perjuangan partai (Pasal 17 AD PKB Tahun 2019).
4. Selain itu juga terjadi penyimpangan pada sistem permusyawaratan PKB. Pada awalnya, PKB dirancang sebagai partai politik yang demokratis dan menganut piramida kedaulatan anggota. Ketua Dewan Tanfidz pada setiap tingkat kepengurusan dipilih dari dan oleh peserta musyawarah setelah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan Syura terpilih. Namun sekarang prinsip dasar permusayawaratan dan kedaulatan itu dirombak sedemikian rupa, sehingga pimpinan partai di tingkat DPW dan DPC tidak lagi dipilih dari dan oleh peserta musyawarah, melainkan ditetapkan secara top-down oleh DPP PKB.
5. Muktamar PKB Tahun 2019 menghasilkan AD-ART PKB yang semakin jauh menyimpang dari khitahnya. Ketua Umum DPP PKB dinobatkan sebagai satu-satunya “Mandataris Muktamar”. Kekuasaan makin memusat di tangan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum. Dia punya kewenangan mengambil tindakan apa saja atas nama ‘menjaga keutuhan organisasi’. Dia juga berkuasa untuk mengubah struktur, menyusun, mengganti, dan memberhentikan personalia pengurus (Pasal 19 AD PKB Tahun 2019).
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?