Pansus Pemindahan Ibu Kota tidak Bahas RUU dan Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota Dewan Perwakilan Rakyat Zainuddin Amali mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah menyampaikan surat kepada pimpinan DPR soal hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota. Dalam suratnya, presiden menyebut lokasi pemindahan ibu kota berada di Kalimantan Timur.
Pimpinan DPR kemudian melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus), kemudian disampaikan di Rapat Paripurna DPR. Dalam paripurna itu disepakati pembentukan Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota yang beranggotakan 30 legislator.
"Apa yang akan dikerjakan oleh pansus tentu mempelajari dan mengkaji terkait kajian yang sudah disiapkan pemerintah sebagai lampiran dari surat presiden itu," kata Amali dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
Menurut Amali, pansus ini tidak membahas rancangan undang-undang (RUU) maupun peraturan pemerintah pengganti UU atau perppu. Amali menjelaskan, pansus yang dibentuk ini tugasnya mengkaji dan mempelajari kajian pemerintah yang akan menghasilkan rekomendasi.
"Hasil akhirnya adalah rekomendasi dan itu menjadi dasar jawaban dari DPR atau pimpinan DPR kepada presiden," ungkap politikus Partai Golkar itu.
Jadi, Amali menegaskan bahwa jangan dibayangkan pansus membahas RUU atau perppu. Menurut dia, mekanisme kerja di dalam pansus ibu kota berbeda dengan membahas RUU atau perppu. Kalau membahas perppu tentu ada daftar inventarisir masalah (DIM), usulan, baik itu inisiatif DPR maupun instansi pemerintah. Sementara pansus ibu kota tidak demikian.
"Kami kemarin di pleno pansus memutuskan skenario perjalanan dari pansus ini sampai akhir menghasilkan rekomendasi," jelasnya.
Amali menjelaskan, setelah berdiskusi panjang lebar sesama anggota pansus, maka disepakati tiga katagori topik besar pembahasan. "Pertama yang menyangkut dengan pembiayaan, baik itu sumbernya dan berbagai hal yang terkait dengan pembiayaan dan pembangunan infrastruktur. Itu satu rumpun sendiri," paparnya.