Pansus RUU Pengkor Diliputi 'Sakit Hati'
Kinerjanya DiragukanSelasa, 25 Agustus 2009 – 21:17 WIB
Iberamsjah juga mengaku kesulitan dalam memahami perilaku Anggota DPR saat ini. Selain karena kemampuan dan kapasitasnya yang terbatas, juga hanya sekitar 20 hingga 25 persen dari 550 anggota dewan yang punya kemampuan membahas RUU tersebut. "Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan hadirnya para staf ahli bawaan Anggota DPR yang juga tidak punya kapasitas dan kapabilitas," kata Iberamsjah. (fas/JPNN)