Pansus segera Garap Agus Rahardjo
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.
Anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun menyatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.
"Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).
Misbakhun menjelaskan, Pansus akan mengklarifikasi soal Agus sebagai ketua LKPP yang pernah membicarakan proyek e-KTP kepada beberapa orang, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu.
"Dia (Agus) bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP," katanya.
Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar.
"Ya, itu juga akan diklarifikasi," kata politikus Partai Golkar ini.
Karena itu, Misbakhun mengatakan, Agus harus hadir memenuhi panggilan Pansus.