Pansus Temukan Barang Sitaan tak Dilaporkan
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi barang sitaan KPK yang tidak dilaporkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Anggota Pansus Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, temuan itu terjadi saat mereka mengunjungi lima Rupbasan di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
Eddy menjelaskan, hampir sebagian kecil yang dititipkan di Rupbasan. Sedangkan yang tidak dititipkan itu berupa surat tanah, rumah, bangunan dan mobil mewah.
"Ini kami masih adakan pengecekan lebih lanjut. Kalau misalnya ditemukan tidak disimpan di Rupbasan, berarti ada suatu pelanggaran hukum dong yang dilakukan oleh pihak KPK," kata Eddy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).
Eddy mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh ada sejumlah barang yang sudah dialihkan kepemilikan ke orang lain.
Menurut Eddy, kalau ini sampai benar terjadi maka penyitaan barang-barang yang berkaitan dengan hak-haknya para tersangka sudah tidak benar.
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit barang sitaan KPK.
"Kami sedang dalam proses administratif untuk meminta BPK melakukan audit atas barang-barang rampasan dan sitaan negara yang dikelola yang ditangani oleh KPK," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/8).