Pantau Bank Penerima Setoran Haji
Kamis, 11 Oktober 2012 – 06:59 WIB
"Kami akan lihat pemahaman MUI dalam perspektif bisnis maupun agama. Termasuk katanya sistem MLM (Multi level Marketing) diperbolehkan. Itu juga perlu kita pertimbangkan,"jelas dia.
Suryadharma menuturkan, sejatinya pihaknya menilai bahwa mekanisme dana talangan belum pas diterapkan untuk keperluan haji. Sebab, dana talangan tersebut adalah salah satu bentuk pinjaman atau hutang. Sementara dalam Islam, "seseorang disarankan berhaji jika sudah mampu secara finansial.
"Saya tidak akan mengomentari dari aspek hukum Islam, karena bisa jadi ada beberapa pandangan. Dana talangan itu kan meminjam. Misalnya ada uang Rp 25 juta, coba tanya saja sama ulama. Padahal kita masih punya utang 20 juta. Lalu mana yang mesti didahulukan" Bayar utang kan,"tegasnya.