Pantura Bebas Pembatasan BBM
jpnn.com - TEGAL - Sesuai Surat Edaran (SE) BPH Migas No.937/07/KaBPH/2014, per 4 Agustus kemarin, penjualan solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dibatasi.
Namun demikian, khusus untuk SPBU di jalur Pantura, jalur Selatan dan tengah, Jawa Tengah dan DIY terbebas dari kebijakan tersebut.
Operation Head Terminal BBM Tegal Bimo Sagus Ariyanto mengatakan, dalam SE itu menyebutkan pula, waktu penjualan solar bersubsidi yang dimulai dari pukul 08.00-18.00 hanya untuk cluster tertentu.
Penentuan cluster difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Sementara SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
Karena itu, sambung Bimo, jalur Pantura, jalur Selatan dan jalur Tengah Jawa Tengah dan DIY tidak terkena aturan pembatasan waktu penjualan solar. Sebab jalur-jalur tersebut masuk pada cluster.
"Makanya hari ini (kemarin) SPBU-SPBU di jalur Pantura, Selatan dan Tengah masih seperti biasa, tidak ada perubahan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (4/8).
Ditanya apakah kebijakan untuk jalur Pantura, Sletan dan Tengah tersebut hanya sementara ini saja atau terus berlanjut. Bimo menegaskan, yang pasti apabila tidak ada perubahan, SPBU di tiga jalur itu masih normal seperti biasa.