Panwaskab Kepulauan Seribu Telusuri Kasus Dugaan Politik Uang
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panwaskab Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Ahmad Fiqri mengatakan, pihaknya dalam empat hari ke depan akan terus menelusuri kasus dugaan politik uang yang dilaporkan Anto, salah salah satu pendukung Anies-Sandi.
Bila terbukti ada politik uang yang dilakukan secara masif, akan dilaporkan ke polisi dan ada sanksi pidananya. Sebaliknya bila berupa pelanggaran administrasi, Panwaskab akan meneruskannya ke KPU.
"Kami masih akan menelusuri ini. Nantinya istri pelapor yang menerima uang akan kami periksa. Selain itu kami akan menelusuri apakah pembagian uang ini dilakukan secara masif atau hanya istri Anto saja yang menerima," kata Opik, sapaan akrab Ahmad Fiqri, kepada JPNN, Rabu (19/4).
Dia menyebutkan, terlapor (BR) yang diperiksa tadi malam tidak mengakui kalau membagi-bagikan uang kepada masyarakat Kepulauan Seribu termasuk istri Anto. Namun, Opik optimistis fakta-fakta bisa ditemukan Panwaskab.
"Kepulauan Seribu kan kecil. Insya Allah bisa kami telusuri kebenarannya," ujarnya.
Soal status terlapor yang diduga bendahara PAC PDIP, Opik mengatakan, tidak mengetahui. Alasannya Panwaskab tidak mengantongi kartu keanggotaan terlapor.
"Belum kami dapatkan informasi, karena jawaban terlapor normatif. Namanya dilaporkan pasti tidak mengaku lah, yang pasti Panwaskab tidak akan membiarkan kasus ini. Mudah-mudahan batas waktu lima hari, kami sudah bisa ambil kesimpulan," paparnya. (esy/jpnn)