Panwaslu Copot Baliho Kampanye Nakal
jpnn.com, SURABAYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tambaksari, Surabaya melaksanakan operasi pembersihan atribut kelengkapan kampanye pada Senin malam (19/2) lalu.
Alat peraga berupa baliho tersebut dinilai menyalahi aturan.
Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye dan tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada empat titik pemasangan baliho kampanye gubernur dan wakil gubernur yang dibongkar.
Yakni, di Jalan Tambaksari, Jalan Ambengan sebelum lintasan kereta api, persimpangan Kedung Cowek-Kenjeran, dan kawasan Bronggalan.
Tiga baliho berwujud ajakan untuk mendukung calon gubernur dan wakil gubernur.
Satu baliho lainnya berupa gambar salah seorang anggota DPRD Surabaya untuk mendukung pemerintah saat ini.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tambaksari Setyahadi mengatakan, operasi tersebut merupakan instruksi langsung dari KPU provinsi.
''Atribut yang berbau kampanye boleh dipasang saat masa kampanye sudah dimulai sesuai dengan ketetapan KPU," katanya.