Panwaslu Dinilai Tidak Becus Tangani Kasus Pilbup Bogor
jpnn.com, BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor. Hal itu terkait laporan yang diajukan pasangan Ade Ruhandi dan Inggrid Maria Palupi Kansil (Jadi) dalam Pilbup lalu.
Putusan dengan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan pasangan Jadi.
Kuasa hukum paslon Jadi Herdiyan Nuryadin mengatakan, salah satu kasus yang disidangkan DKPP soal DPT Kabupaten Bogor. Dalam tabel Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota atau Formulir Model DB1-KWK pada halaman 2-3 di Kolom Data Penggunaan Surat Suara tertulis jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 persen yakni 3.382.191 surat suara.
Ketika merujuk pada jumlah DPT Kabupaten Bogor 3.294.825 pemilih yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bogor, maka jumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih tetap seharusnya 82.371 surat suara. Ini berarti jumlah surat suara yang diterima termasuk cadangan adalah 3.377.195 pemilih.
"Artinya KPU Kabupaten Bogor diduga telah mencetak dan menerima surat suara melebihi jumlah," kata Herdiyan dikutip Rmol (Jawa Pos Group).
Dia berkeyakinan ada selisih surat suara sejumlah 4.495 yang dicetak KPU Kabupaten Bogor. Jumlah ini melebihi semestinya dari 2,5 persen menjadi 2,65 persen.
"Sesuai fakta dalam pelaksanaan Pilkada, KPU dan Panwaslu tegas bersalah melanggar etik," ujar Herdiyan.
Herdiyan menilai Panwaslu Kabupaten Bogor tidak serius menanggapi persidangan DKPP RI. Buktinya jawaban tertulis Panwaslu Kabupaten Bogor selaku teradu, tidak lengkap apalagi tidak disertai bukti-bukti dan penyajian.