Panwaslu Dituding Tidak Netral
"Kampanye rapat umum sudah ditetapkan lokasinya oleh KPU. Pada praktiknya, kami lihat banyak digelar di jalan. Bahkan sampai menutup bahu jalan," beber dia.
Kegiatan penutupan ruas jalan, tambah Harry, melanggar pasal 86 ayat (1) huruf e Undang Undang Nomor 8 tahun 2012. “Yaitu Mengganggu Ketertiban Umum. Panwaslu paham atau pura-pura tidak tahu," pungkas Harry keheranan.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Jakarta Utara Andi Ganyu membantah tudingan bersikap tidak netral di pemilu kali ini. "Kami memang telah mendapati keluhan itu. Penertiban di Jalan Bugis dan Pademangan, bukan atas saran kami, namun itu terkait Adipura," imbuhnya.
Menurut Andi, adanya bendera caleg yang masih terdapat di ruas jalan tersebut, awalnya telah ditertibkan. "Entah kenapa, mungkin pada malam hari, atribut caleg tersebut nongol lagi.
Jadinya walaupun sudah ditertibkan. Esoknya dipasang lagi. Hal ini sering kami dapati," ungkap dia.
Pihaknya juga berkomitmen memperlakukan semua peserta pemilu dengan adil. Tidak menguntungkan atau merugikan siapapun. "Intinya kalau ada yang melanggar aturan kami tindak," pungkas Andi. (dai)