Panwaslu Kota Bogor Catat ada 567 Pelanggaran Paslon
jpnn.com, BOGOR - Selama sepuluh hari pelaksanaan kampanye, total ada 567 pelanggaran yang telah dibuat oleh para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Dari data yang dihimpun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, pasangan nomor urut empat Dadang Iskandar Danubrata-Sugeng Teguh Santoso menduduki tempat pertama dengan koleksi 271 pelanggaran. Disusul pasangan nomor urut satu Achmad Ru’yat-Zaenul Mutaqin dengan 162 pelanggaran.
Sedangkan pasangan nomor urut dua Edgar Suratman-Sefwelly Ginanjar Djoyodiningrat mengoleksi 116 pelanggaran, ditutup pasangan nomor urut tiga Bima Arya-Dedie A Rachim dengan 18 pelanggaran.
“Dalam sepuluh hari kampanye, rata-rata semua melakukan pelanggaran. Mayoritas masih melanggar pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ujar Komisoner Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni dalam siaran tertulisnya, Jumat (2/3).
Ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing kandidat dalam pemasangan APK tersebut. Di antaranya, pemasangan baliho, billboard, banner dan spanduk yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.
“Banyak APK yang di luar ketentuan tetapi terpasang dan tersebar di Kota Bogor,” bebernya.
Meski tercatat sebagai pelang¬garan, paslon yang melanggar tersebut tidak serta-merta diberi¬kan sanksi. Sebab, mereka masih diberikan kesempatan untuk mencabut APK di luar ketentuan oleh tim kampanye masing-masing.
Fathoni mengimbau agar kesempatan untuk mencabut APK dapat dimanfaatkan dengan baik dari masing-masing tim paslon. Jika belum diindahkan, Panwaslu beserta KPU akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk menurunkan secara paksa APK tersebut.