Panwaslu Larang Anak-anak Dilibatkan Dalam Kampanye
Luky Mahakena dalam press releasenya kepada Radar Timika, Kamis (26/9) lalu menyatakan sangat tidak logis bagi anak-anak untuk ikut berkampanye karena mereka (anak-anak) bukan usia pemilih dalam Pemilukada karena masih dibawah 17 tahun.
Juga anak-anak seharusnya dilindungi dalam perkembangannya, termasuk hal-hal yang membahayakan keselamatan mereka. Secara mental ikut dalam kampanye, kata Luky, juga kurang memberi manfaat dalam perkembangan psikologis anak.
Menurut Luky, dalam pelaksanaan kampanye memiliki potensi konflik dan situasi rusuh, sehingga bisa membahayakan keselamatan anak bahkan orang dewasa sekalipun. Kampanye yang biasanya dilaksanakan dengan melakukan konvoi kendaraan, juga bisa menimbulkan adanya peristiwa laka lantas yang juga berbahaya bagi keselamatan anak. “Situasi akan memberi dampak luas jika ada korban terkait laka lantas atau konflik rusuh. Dapat dikategorikan sebagai indikasi tindak pidana Pemilu,” jelasnya.
Hal seperti ini, dikatakan Luky, harus menjadi pertimbangan sebagai kewaspadaan dini bagi masyarakat secara khusus anak-anak pada saat ikut serta dalam suasana kampanye Pemilukada Kabupaten Mimika. (jet/sun/nan)