Panwaslu Larang Anak-anak Dilibatkan Dalam Kampanye
jpnn.com - TIMIKA – Ketua Panwaslu Distrik Mimika Baru, Jolanda Ivon, mengingatkan kepada setiap kandidat untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye Pemilukada Mimika periode 2013-2018. Pasalnya dalam beberapa kali kampanye yang digelar di Distrik Mimika Baru, yakni di Lapangan Jayanti, Panwaslu menemukan banyak anak-anak ikut serta dalam kampanye.
Kepada Radar Timika (Grup JPNN), Jumat (28/9), Jolanda Ivon selanjutnya mengatakan, sepanjang masa kampanye Pemilukada Mimika, diharapkan kepada setiap pasangan calon, tim sukses maupun tim kampanye untuk menaati aturan yang berlaku. Hal itu termasuk larangan-larangan saat kampanye.
Satu diantaranya, kata Jolanda yang krusial yakni melibatkan anak-anak dalam kampanye. "Kita harapkan anak-anak tidak dilibatkan dalam kampanye, karena itu termasuk mengekspolitasi anak," katanya.
Sepanjang masa kampanye, kata Jolanda, pihaknya melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik kampanye pasangan calon. Bahkan pihaknya siap memberikan sanksi jika ditemukan adanya anak-anak dalam suatu kampanye pasangan calon.
"Kita akan berikan teguran bagi pasangan calon yang melibatkan anak-anak saat kampanye," ujarnya.
Meskipun sekedar menonton ketika ada artis, kata Jolanda, karena wilayah yang menjadi lokasi masih masuk zona kampanye pasangan calon, maka anak-anak dilarang terlibat. “Anak–anak ini kan bukan usia pemilih, sehingga tidak perlu dilibatkan,” serunya.
Jolanda juga mengingatkan PNS termasuk aparat kampung, seperti RT dan kepala kampung, agar tidak terlibat kampanye, apalagi sampai menggunakan fasilitas negara. “Panwas akan terus mengawasi setiap pelaksanaan kampanye, apabila ditemukan pelanggaran maka kami akan memberikan sanksi,” kata Jolanda.
Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Mimika, Luky Mahakena juga menyatakan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, harus dipertimbangkan. Karena sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak berhak dilindungi dari hal-hal yang berbahaya.