Panwaslu Sesalkan Keputusan KPU Mamuju Utara
Nah, lanjut Nasrul, apabila KPU tidak cepat-cepat mengambil keputusan, maka nanti di persidangan akhir akan diambil oleh Panwas. "Tetapi kemarin kami hanya bikin berita acara dengan keputusan bahwa termohon mengabulkan permohonan pemohon," jelasnya.
Selain itu, kata Nasrul, keputusan KPU tersebut janggal karena hanya ditandatangani tiga orang. Sehingga kesannya adalah keputusan individu-individu tertentu. Seharusnya, lanjutnya, keputusan KPU ditandatangani oleh seluruh pimpinan. Sebab, itu adalah keputusan lembaga.
Anggota KPU Mamuju Utara Ardi Trisandi juga mempertanyakan keputusan lembaganya. Menurut Ardi, ia tak tahu alasan mengapa KPU Mamuju Utara menngubah keputusannya yang telah mencoret pasangan Amar.
"Kalau mau jujur di internal KPU sendiri masih pro-kontra," cetus Ardi. (mas/jpnn)