Panwaslu Usut Keterlibatan Kades
Sabtu, 01 Desember 2012 – 03:27 WIB
Panwaslukada juga menemukan bukti mobil pribadi milik AAL bergambar pasangan kandidat Suwandi- Mukhlis yang didukung PDIP dan PAN. ”Kami juga sudah minta AAL selaku terlapor datang untuk menjelaskan masalah ini. Namun, tiga kali dipanggil belum dia belum juga datang ke kantor panwaslu,” ungkapnya juga.
Nurkhayat menambahkan, AAL memang diketahui salah satu pengurus partai pengusung Cabup dan Cawabup Nomor Urut 4. Namun lantaran kapasitasnya sebagai kades, tindakan AAL itu tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang. ”Dalam waktu dekat ini kami akan putuskan apakah kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif saja,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan kampanye terbuka Pemilihan Bupati (Pilbup) beberapa hari lalu, Panwaslukada Kabupaten Tangerang menerima laporan adanya pelanggaran kampanye. Pokja Pengawasan Panwaslukada Kabupaten Tangerang Abdul Rasyid menjelaskan ada beberapa laporan yang sudah diterimanya.