Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Papa Novanto Kembalikan Misbakhun ke Komisi Keuangan Dewan

Kamis, 16 Juni 2016 – 14:04 WIB
Papa Novanto Kembalikan Misbakhun ke Komisi Keuangan Dewan - JPNN.COM
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, Setya Novanto merotasi dua anggotanya untuk tukar posisi di keanggotaan komisi. Dua anggota FPG yang dirotasi itu adalah Mukhamad Misbakhun dan Muhammad Nur Purnamasidi.

Misbakhun yang sebelumnya duduk di Komisi II DPR sejak Februari, digeser ke Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perpajakan. Sedangkan Purnamasidi dipindah dari Komisi XI DPR ke Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri.

Keputusan FPG merotasi dua anggotanya itu tertuang dalam surat bernomor SJ.00 832/FPG/DPRRI/VI/2016 tanggal 15 Juni 2016. Surat keputusan FPG yang ditujukan ke pimpinan DPR itu ditandatangani Setnov selaku ketua dan Azis Syamsuddin sebagai sekretarisnya.

Dalam surat iru, Novanto juga menugaskan Misbakhun masuk ke Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Tujuannya untuk menggantikan M Sarmuji.

Surat juga ditembuskan ke Sekretariat Jenderal DPR, pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi XI, serta Biro Persidangan DPR. Keputusan FPG itu resmi berlaku  mulai 15 Juni 2015.

Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR, Urip Soedjarwo mengaku telah menerima surat FPG tentang masuknya Misbakhun dan pindahnya Purnamasidi. “Sudah ada suratnya,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).

Sedangkan Misbakhun mengatakan, rotasi itu merupakan bagian dari penugasan fraksi terhadap anggota-anggotanya. Politikus asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengaku sejak Februari lalu duduk di Komisi II DPR.

Namun, Misbakhun sebelumnya lebih lama tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR. “Background saya memang banyak masalah keuangan dan pajak,” kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close