Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Papan Reklame Ancam Pengendara

Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:02 WIB
Papan Reklame Ancam Pengendara - JPNN.COM
    

"Ini juga harus dipahami masyarakat bahwa tidak semua izin pembangunan papan reklame dan bando dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar," kata Agus.

   

Bando, bilboard, dan papan reklame yang berdiri di ruas jalan nasional, seperti Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Ahmad Yani, izinnya diterbitkan oleh Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional, sementara yang berada di jalan provinsi, kata Agus, izinnya diterbitkan pemerintah provinsi. "Yang diterbitkan pemerintah kota hanya yang masuk dalam jalan kota," ungkapnya.    

   

Dia menambahkan, sebelum membangun bando (media iklan yang dibangun memotong ruas jalan) atau papan reklame lainnya, pihak pengusaha mengajukan permohonan izin ke pihak berwenang, Balai Besar Jalan Nasional, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.

"Sudah ada beberapa papan reklame yang kita potong karena tidak memiliki izin, tapi kalau di jalan nasional atau jalan provinsi tentu kami tidak punya wewenang," tandasnya.

MAKASSAR  -- Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai sesak dengan papan reklame, bilboard, dan bando, termasuk spanduk dan poster kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA