Papan Reklame Ancam Pengendara
Sabtu, 12 Januari 2013 – 02:02 WIB
Bando, bilboard, dan papan reklame yang berdiri di ruas jalan nasional, seperti Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Ahmad Yani, izinnya diterbitkan oleh Balai Besar Jalan dan Jembatan Nasional, sementara yang berada di jalan provinsi, kata Agus, izinnya diterbitkan pemerintah provinsi. "Yang diterbitkan pemerintah kota hanya yang masuk dalam jalan kota," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebelum membangun bando (media iklan yang dibangun memotong ruas jalan) atau papan reklame lainnya, pihak pengusaha mengajukan permohonan izin ke pihak berwenang, Balai Besar Jalan Nasional, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota.
"Sudah ada beberapa papan reklame yang kita potong karena tidak memiliki izin, tapi kalau di jalan nasional atau jalan provinsi tentu kami tidak punya wewenang," tandasnya.