Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi
Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A.
Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.
“Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspons dan ditindaklanjuti,” ungkap Wargiyati.
Wargiyati menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu 3 bulan.
“Kalau dari 3 bulan tidak ada tindaklanjut, kami akan sedikit lebih banyak, bahkan bisa 80 persen dari kepala desa di seluruh Indonesia siap hadir,” tegas Wargiyati.
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid, menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi.
Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.
“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi, dari Bu Ketum dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Taufik.(chi/jpnn)