Papdesi Karanganyar Dorong Revisi UU Desa Demi Percepatan Pembangunan
jpnn.com, KARANGANYAR - DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Karanganyar menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Jawa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah.
Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengungkapkan poin pembahasan rapat kerja tersebut mendesak UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi oleh pemerintah pusat.
Tujuannya tidak lain untuk percepatan pembangunan di desa secara adil dan merata.
"Yang tahu persis kan desa masing-masing, kearifan lokalnya beda-beda, yang tahu permasalahan itu kan kepala desa,” kata Sutarso dalam siaran persnya, Sabtu (18/11).
“Intinya untuk pemerintah desa diberikan kewenangan bisa menyelesaikan kearifan lokal yang ada di desa (secara cepat)," sambung dia.
Kemudian mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun selama tiga periode menjadi sembilan tahun selama dua periode.
Sebab, mereka menilai masa jabatan enam tahun dirasa singkat untuk menyelesaikan polemik desa, namun sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa.
"Terutama di Pasal 39 untuk bisa perpanjangan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun dua periode. Hasil rakercab ini harapan ke depan biar bisa didengar oleh pemerintah pusat kaitannya tentang revisi UU Desa," ungkap Sutarso.