Papua Rusuh, Komnas HAM Panggil Pangdam
Kamis, 27 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Kondisi force majeure merupakan kondisi di luar kontrol Freeport. Dengan status ini, Freeport bisa terhindar dari tuntutan hukum akibat melesetnya pemenuhan komitmen kontrak penjualan.
Seperti diketahui, sekitar 8 ribu pekerja di tambang Freeport di Grasberg mogok kerja. Sebab, mereka meminta upah lebih tinggi sejak 15 September 2011. Pada 20 Oktober lalu, produksi tambang asal Amerika Serikat itu anjlok menjadi 75-80 persen akibat aksi mogok tersebut.
Kemarin, manajemen Freeport Indonesia kembali melanjutkan perundingan dengan serikat pekerja perusahaan itu membahas tuntutan kenaikan upah. Perundingan juga dihadiri Direktur Eksekutif Vice Presiden & CEO PT Freeport Sinta Sirait dan Ketua PUK SPSI PT Freeport Sudiro.