Papua Rusuh, Komnas HAM Panggil Pangdam
Kamis, 27 Oktober 2011 – 06:06 WIB
Solusi untuk penyelesaian masalah ini sesungguhnya terletak pada sejauhmana manajemen Freeport menjawab tuntutan PUK SPSI yang meminta kenaikan upah pekerja dari kisaran USD 7,5 per jam bagi nonstaf level F1 hingga USD 33 per jam bagi staf level tiga. Jika diprosentasikan kenaikannya mencapai 352 persen dari gaji yang berlaku saat ini.
Jika dikurskan dengan rupiah, kenaikan upah pekerja PT Freeport yang dituntut PUK SPSI dari kisaran Rp 11.777.000 per bulan untuk nonstaf level F1 hingga Rp 54 juta per bulan untuk staf level tiga. Manajemen Freeport mengajukan penawaran kenaikan gaji pekerja sebesar 28 persen dalam perundingan yang berlangsung Selasa (25/10) dari sebelumnya sebesar 25 persen yang dianjurkan pihak mediator dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Soal tawaran rencana kenaikan upah sebesar 28 persen tersebut telah disampaikan, namun ditolak seluruh pekerja," katanya. (rko/lum)