Para Bupati Berkumpul Bahas Nasib Honorer dengan MenPAN-RB, Semoga Ada Kabar Baik
Dia menambahkan ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara Apkasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Pertama, persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemda, sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.
Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi, sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya, membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja.
Menurut Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, secara aturan penanganan masalah tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak 2005, kemudian berlanjut pada 2012, 2018, 2019, dan 2021.
"Jadi, sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama, tetapi ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," terangnya.
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral, antara lain pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan ketua Apkasi.
Adapun skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya.