Para Istri Cantik Terjerat Korupsi Bersama Suami: Neneng, Suzanna, Evi, Lucianty, Lily
Seorang staf Rico bernama Aris yang juga digiring ke KPK pada Selasa (20/6) hanya berstatus saksi dan dikembalikan ke Bengkulu.
Setelah menetapkan tersangka, tim KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Bengkulu. Diantaranya, kantor gubernur, rumah gubernur, dan kantor perusahaan Rico. Tim penyidik langsung mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Khususnya, terkait dengan peningkatan jalan di jalur TES-Muara Aman dan di Curuk Air Dingin yang menjadi objek suap.
Para penerima suap (Ridwan, Lily dan Rico) dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Joni selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
KPK sejatinya menyayangkan terjadinya OTT itu. Sebab, tahun lalu Ridwan berkomitmen menjadikan Bengkulu sebagai provinsi bebas korupsi.
Ridwan sempat meminta KPK melakukan kegiatan koordinasi, supervisi dan pencegahan (korsup) di Bengkulu. Ada 4 bidang yang menjadi prioritas, yakni e-planning, e-procurement, e-PTSP, dan penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).
”Masalah pengadaan barang dan jasa di daerah itu masih menjadi pusaran korupsi yang dilakukan pejabat daerah,” ungkapnya.
Kedepan, KPK bakal mendorong penguatan proses pengadaan barang dan jasa yang kerap menjadi objek bancakan para pejabat daerah.