Para Jenderal Bisa Kembali Berdinas jika Ditolak KPU
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi TNI dan Polri mewarnai pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018.
Mereka tetap bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Misalnya saya jenderal daftar ke KPU, tahu-tahu saya ditolak KPU, berarti kan saya belum sah sebagai calon. Ya kembali lagi kan bisa," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/1).
Karena itu, mantan sekjen PDI Perjuangan ini menuturkan, jika anggota TNI Polri belum ditetapkan secara sah sebagai calon maka bisa kembali lagi berdinas.
"Kalau di UU harus berhenti tapi kan itu setelah ditetapkan sebagai calon di pilkada," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam undang-undang anggota TNI dan Polri harus berhenti jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
"Kalau sudah ditetapkan KPU ya harus mundur," ungkapnya.
Tjahjo mengatakan selain TNI-Polri, aparatur sipil negara (ASN) juga bisa kembali berdinas jika pendaftarannya ditolak.
"Sama, kan cuti. Samalah kalau anda wartawan di harian A, diam-diam anda melarang di harian B. Kalau diterima pindah. Kalau tidak diterima ya tetap kembali yang lama," jelasnya. (boy/jpnn)