Para Kadis Jatim Ajukan Permohonan JC, Simak Jawaban KPK di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui keinginan para pejabat Pemprov Jawa Timur (Jatim) untuk menjadi justice collaborator (JC).
”Kami harus pertimbangkan banyak hal,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Jawa Pos, kemarin (25/6).
Sebagaimana diwartakan, para tersangka suap yang terjaring lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jatim ramai-ramai mengajukan permohonan sebagai JC.
Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Jatim Bambang Heriyanto dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat, serta Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwit Febriyanto.
Ketiganya ingin membongkar indikasi rasuah yang lebih luas di birokrasi masing-masing. Terutama soal praktik suap uang setoran ke anggota DPRD Jatim atau Kota Mojokerto.
Bahkan, Wiwit sempat menyebut langgengnya praktik ilegal di Kota Mojokerto itu lantaran mendapat perintah dari atasannya.
Febri mengatakan, permohonan JC para tersangka dari kalangan eksekutif itu tidak bisa begitu saja dikabulkan. Sebab, banyak pertimbangan yang mesti dipenuhi para tersangka.
Salah satunya, apakah yang bersangkutan mau secara sadar mengakui perbuatan koruptif yang dibongkar penyidik KPK lewat OTT.