Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun

Jumat, 05 Oktober 2018 – 13:04 WIB
Terbukti Menyuap, Wali Kota Mojokerto Dihukum 3,5 Tahun - JPNN.COM
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota nonaktif Mojokerto Mas'ud Yunus divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (4/10). Dede mengamini adanya perbuatan yang dilakukan Mas'ud terkait pemberian suap kepada 25 anggota DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, Dede mengaitkannya dengan hal memberikan perintah kepada Wiwiet Febryanto, mantan Kadis PUPR (kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat) yang menjadi terpidana kasus yang sama. 

Dalam pembacaan putusan tersebut, Dede dibantu Lufsiana dan Sangadi. Tiga hakim itu bergantian dalam membuktikan unsur-unsur perbuatan yang dilakukan Mas'ud.

Pembacaan vonis tersebut berlangsung 90 menit. Dimulai dengan masuknya Mas'ud ke ruang sidang, dia diiringi jamaahnya sebanyak 150 ibu-ibu pengajian yang selama dua jam berdoa. Mas'ud mulai duduk di kursi pesakitan. Mendengarkan satu per satu kalimat dari hakim. 

Dalam pembacaan itu, Lufsiana, hakim lainnya, membuktikan perbuatan terdakwa. Mas'ud terbukti bersalah dalam menyetujui permintaan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, yakni Purnomo, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani, yang semua sudah mendekam di penjara karena bersalah. Mereka terbukti meminta jatah tambahan pendapatan kepada Mas'ud. 

Vonis yang diberikan Dede lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News