Para Kepala Daerah Protes Kewenangannya Dipreteli
Kamis, 08 November 2012 – 22:09 WIB
Ia memaparkan, penolakan tersebut bukan dikarenakan karena takut kehilangan kewenangan dan kekuasaan. Namun, tegasnya, didasari oleh keinginan untuk tetap menjaga harmonisasi dan jalannya pemerintahan yang satu irama antara pegawai negeri dan para aparatnya.
“Kami memiliki komitmen moral dalam memperkuat dan menyelenggarakan pemerintahan yang baik melalui UU ASN ini, selama tidak menggangu dan menimbulkan permasalahan di daerah,” kata Isran.
Pada rapat yang juga dihadiri juga pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, Isran Noor mengungkapkan bahwa para kepala daerah secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil negara yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.