Para Korban Indosurya Berharap Dananya Segera Dikembalikan
Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.
“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali. Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” tutur Richard.
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keteraangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.
"Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya," kata Richard.(chi/jpnn)