Para Pejabat Terima Fee dari BPD
KPK Minta Cepat DikembalikanSelasa, 29 Desember 2009 – 20:27 WIB
Haryono hanya menjelaskan, atas temuannya itu, BI telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bank di Indonesia terkait larangan pemberian fee/premium/fasilitas lainnya oleh bank kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pihak bank yang disurati karena pemberian fee dari bank atas inisiatif pihak bank agar dana yang disimpan itu tak pindah ke bank lain. "Fee-nya langsung masuk ke kantong pribadi," katanya. (sam,pra/jpnn)