Para Pelaku Usaha Kompak Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL), yang akan berlaku penuh mulai awal 2023.
Larangan itu direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Namun, karena pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia, para pelaku usaha meminta agar kebijakan ini ditunda lagi pelaksanaannya hingga 2025 mendatang.
Hal itu mengingat dunia industri memerlukan tenggat waktu dan investasi besar untuk mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru untuk kebutuhan logistik.
Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan penerapan Zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang.
Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 1,5 tahun ini. Termasuk pabrik semen, saat ini mengalami kelebihan pasokan (over supply) produksi sekitar 35%.
“Kami sudah sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kalau bisa kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025,” ujar Widodo dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis (3/12).
Widodo mengatakan kalau kebijakan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2023 mendatang, ini malah akan menyebabkan kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk menurunkan biaya logistik menjadi 17% dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia masih mencapai 24% dari PDB.