Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Pelaku Usaha Kompak Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025

Kamis, 03 Desember 2020 – 21:21 WIB
Para Pelaku Usaha Kompak Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda Hingga 2025 - JPNN.COM
Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis (3/12). Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pelarangan angkutan mobil barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL), yang akan berlaku penuh mulai awal 2023.

Larangan itu direalisasikan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 mengenai Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

Namun, karena pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia, para pelaku usaha meminta agar kebijakan ini ditunda lagi pelaksanaannya hingga 2025 mendatang.

Hal itu mengingat dunia industri memerlukan tenggat waktu dan investasi besar untuk mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru untuk kebutuhan logistik.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Widodo Santoso mengatakan penerapan Zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang.

Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur dalam 1,5 tahun ini. Termasuk pabrik semen, saat ini mengalami kelebihan pasokan (over supply) produksi sekitar 35%.

“Kami sudah sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kalau bisa kebijakan Zero ODOL ini diundur hingga Januari 2025,” ujar Widodo dalam Webinar Telaah Kritis Regulasi ODOL, Kamis (3/12). 

Widodo mengatakan kalau kebijakan Zero ODOL dipaksakan pada awal 2023 mendatang, ini malah akan menyebabkan kontraproduktif dengan rencana pemerintah untuk menurunkan biaya logistik menjadi 17% dari PDB. Saat ini biaya logistik di Indonesia masih mencapai  24% dari PDB.

Penerapan Zero ODOL tersebut dirasa akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close