Para Penyebar Spanduk SARA Wajib Baca Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.
Menurutnya, pemasangan spanduk merupakan tindakan kriminal yang bisa berujung penjara.
"Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, tentu saja rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3)
Dia menambahkan, pemasangan spanduk SARA jelang putaran kedua, bisa dijerat dengan UU Pemilu. Kemudian, jika terekspos ke media sosial, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.
"Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum," tambahnya. (Mg4/jpnn)