Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Penyebar Spanduk SARA Wajib Baca Ini

Rabu, 15 Maret 2017 – 17:08 WIB
Para Penyebar Spanduk SARA Wajib Baca Ini - JPNN.COM
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Menurutnya, pemasangan spanduk merupakan tindakan kriminal yang bisa berujung penjara.

"Kami terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, tentu saja rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/3)

Dia menambahkan, pemasangan spanduk SARA jelang putaran kedua, bisa dijerat dengan UU Pemilu. Kemudian, jika terekspos ke media sosial, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE.

"Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum," tambahnya. (Mg4/jpnn)

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat agar tidak memasang spanduk SARA jelang pencoblosan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News