Para Remaja Ini Congkel Kios, Coba Lihat yang Dicuri, Bikin Geleng Kepala
Senin, 22 Agustus 2016 – 20:33 WIB
Sedangkan empat tersangka lainnya akan dikenakan pasal 363 ayat 2 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman sembilan tahun kurungan.
Walau tindakan pencurian di Dabo Singkep masih tergolong minim, namun Mangiring mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dilingkungan masing-masing. Dan, bagi setiap orang tua lebih memperhatikan anak mereka. (wsa/jpnn)