Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung

Kamis, 06 Agustus 2020 – 12:08 WIB
Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung - JPNN.COM
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah saksi dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya mengeluhkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) karena menyita dan memblokir rekening.

Terlebih, rekening bernilai ratusan miliar yang disita itu sama sekali tidak terkait dengan perkara Jiwasraya. Setidaknya, ada tiga badan hukum yang bukan rekening berkaitan dengan Jiwasraya diblokir oleh Kejagung.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Vice President PT Pan Brothers Tbk Anne Patricia Sutanto menilai jaksa tidak punya hak untuk memblokir rekeningnya.

“Saya sangat dirugikan secara imateriel, mengenai nama. Selain itu, saya dirugikan karena rekening efek yang benar-benar milik saya itu sempat diblokir dan isinya dikosongkan, disita oleh Kejaksaan. Padahal tidak ada hubungannya sama sekali,” kata dia dalam lanjutan persidangan kasus Jiwasraya di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/8)

Dalam persidangan itu, Anne mengaku memiliki 10 rekening efek yang tercatat atas satu Single Investor Identification (SID). Dari 10 rekening tersebut, 7 di antaranya dikelola sendiri.

Tiga rekening lainnya dikelola terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. "Itu pun saya baru tahu bahwa tiga rekening itu dikelola oleh Benny Tjokro ketika diperiksa BPK,” jelasnya.

Ketika disidik oleh Kejagung terkait kasus ini, Anne mengaku telah memohon agar rekening efek yang benar-benar miliknya dikembalikan. Dia menerangkan seluruh rekening efek miliknya itu telah disita.

“Kalau yang bukan saya kelola dan memang saya enggak tahu sebelumnya, silakan saja untuk menjadi barang bukti di persidangan. Tetapi rupanya semuanya diangkut. Sekarang sudah tidak diblokir, tetapi isinya udah enggak ada, pak,” jelasnya. 

Para saksi keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung yang memblokir rekening mereka. Setidaknya ada tiga badan hukum yang menyatakan keberatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News