Para Tersangka Perbudakan Dijerat Enam Pasal
Rabu, 12 Juni 2013 – 08:44 WIB
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejari Tigaraksa, Jabal Nur membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara 5 tersangka kasus perbudakan para buruh pabrik kuali. Kejaksaan akan meneliti berkas perkara perbudakan belasan buruh itu dalam waktu 14 hari ke depan.
”Jaksa akan meminta penyidik kepolisian untuk melengkapinya jika terdapat berkas yang kami anggap kurang. Enam jaksa akan diturunkan untuk meneliti berkas dari perkara kasus ini,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (3/5) lalu, Polres Kota Tangerang membongkar praktek perbudakan di CV Sinar Logam yang memproduksi alat-alat rumah tangga terbuat dari aluminium seperti kuali, wajan, panci dan lainnya di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang dimiliki Yuki Irawan.