Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari
jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemko Palembang menindak para wajib pajak (WP) yang belum melunai kewajiban perpajakannya.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan penyegelan tempat usaha, Jumat (28/12).
Ada 7 tempat usaha yang disegel, di antaranya PT Sky Parking Utama PS Mall menunggak pajak parkir Rp1,2 miliar, Lyric Karoke Jl By Pas Alang-Alang Lebar Rp53 juta, Pempek Mustika Lily Jl Sekanak Rp34 juta, Margaret Robby aset Jl Letjen Harun Sohar Rp1,4 miliar, dan lainnya.
Tim sendiri mulai melakukan penyegelan pukul 09.00 WIB. Titik pertama mendatangi toko Pempek Mustika, lanjut menyegel usaha PT Sky Parking Utama untuk titik parkir yang menghadap Jl Angkatan 45.
Di sana, petugas memasang rantai besi tempat parkir dan digembok, kemudian memasang garis kuning dilarang melintas. Petugas juga memberi plang untuk sementara tidak bisa digunakan karena menunggak pajak.
Bahkan di plang itu diberi tulisan belum bayar pajak, beserta keterangan nama perusahaan, atas nama, dan lainnya.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Palembang, Alex F mengatakan pihaknya menyegel semua WP yang menunggak pajak sesuai dengan surat keputusan dan surat perintah tugas Wali Kota Palembang. "Total ada 7 WP. Awalnya 9 WP, namun kedua WP langsung melunasi setelah di-warning," terangnya di sela-sela penyegelan, kemarin (28/12).
Alex menyatakan, dengan penyegelan ini maka perusahaan atau tempat usaha dilarang beroperasional. Jika dalam batas waktu 14 hari ke depan pajak tertunggak juga tak dibayar, maka Pemkot Palembang akan mengambil tindakan dengan mencabut izin usaha. "Segel tidak boleh dibuka tanpa izin atau koordinasi dengan BPPD maupun Sat-Pol PP Palembang. Kalau sudah dilunasi, segel ini langsung kita buka," tegasnya.