Parah! 3 Wanita dan 2 Pria Gelar Pesta Terlarang di Rumah
Bahkan kelima tersangka tersebut sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.
Namun, petugas tidak bisa menahan mereka karena tak menemukan barang bukti.
“Kali ini kami berhasil menggerebek dan berhasi mendapatkan barang bukti,” imbuh Danang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR merupakan pihak yang berinisiatif menggelar pesta sabu-sabu itu.
MR juga mengaku sebagai pemilik sabu-sabu yang digunakan dalam pesta terlarang itu..
“Untuk barang bukti lain, ada juga milik pelaku. Misalnya, bong atau alat isap itu milik tersangka ER,” kata Danang.
Danang menambahkan, saat ini kelima tersangka masih diperiksa di Mapolres Tarakan.
“Mereka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1,” kata Danang. (zar/ash)