Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati
jpnn.com, TARAKAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Edy Guntur, salah satu dari tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadhan, 19.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib didampingi Alfianus Rumondor dan Agus Purwanto dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara Kamis dengan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (23), Afrila (22) dan Mendila (45) secara daring.
"Hari ini majelis hakim telah memutus perkara tiga berkas atas nama Edy Guntur (EG), Afrila (AF), dan Mendila (MN)," kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan Imran Marannu Iriansyah.
Adapun putusan terhadap ketiga terdakwa yakni untuk Afrila, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 14 tahun. Namun, oleh majelis hakim diputuskan hukuman 10 tahun.
Sedangkan Mendila, dituntut seumur hidup oleh majelis hakim putusan terhadap Mendila sependapat dengan JPU.
“Dan untuk Mendila diputus pula dengan pidana seumur hidup kami sependapat dengan JPU,” katanya.
Selanjutnya, untuk terdakwa Edy Guntur dari tuntutan seumur hidup, oleh majelis hakim diputuskan hukuman mati.
“Setelah bermusyawarah majelis hakim sepakat memutus hukuman mati. Adapun pokok pokok pertimbangan hakim memutuskan hukum mati karena untuk pertama tidak ada unsur-unsur yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta-fakta di persidangan,” katanya.