Parah! Ada 1.848 PNS Hantu di Pemprov DKI
Foke Termasuk Salah Satunyajpnn.com - JAKARTA - KemenPAN RB beberapa waktu lalu mengungkapkan temuan 57 ribu pegawai negeri sipil (PNS) fiktif yang tersebar di instansi pusat dan daerah. Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, PNS "hantu" ini jumlahnya mencapai 1.848 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, sebagian besar PNS fiktif adalah mereka yang sudah pensiun namun masih tercatat sebagai pegawai aktif. ”Di antara 1.848 pegawai fiktif ini, sudah 1.000 yang pensiun," terang Agus di kantornya, Rabu (27/4).
Parahnya, di daftar PNS fiktif itu ada nama-nama mantan PNS dengan jabatan tinggi yang status kepegawaiannya harusnya dengan mudah terpantau oleh BKD. Salah satu yang paling mencolok adalah mantan Gubernur DKI yang kini menjabat Duta Besar RI untuk Jerman, Fauzi Bowo alias Foke.
Foke memang seorang birokrat karir di Pemprov DKI dengan jabatan terakhir adalah sekretaris daerah. Namun, sejak terpilih sebagai gubernur tahun 2012 silam, bekas rival Joko Widodo itu seharusnya sudah tak terdaftar lagi sebagai PNS. "Nama Pak Foke masih ada padahal sudah pensiun. Mengapa bisa terjadi? Nah sekarang ini kami tengah klarifikasi. Karena bisa jadi, satu digit saja angka itu ada, maka sistem akan mencatat yang bersangkutan belum pensiun,” kata Agus.
Selain mereka yang sudah pensiun, tambah Agus lagi, PNS yang terjerat masalah hukum juga bisa terdata sebagai fiktif. PNS yang tengah menjalani proses hukum memang belum bisa diberhentikan sampai adanya putusan tetap secara hukum atau inkracht van gewijsde.
"Karena mungkin PNS ini tersangkut kasus hukum dan sedang proses persidangan, sudah ditahan, sehingga tidak bisa melakukan pendaftaran. Namun, karena belum in kracht yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji sebagaimana adanya sampai kita mendapat keputusannya,” ujar dia.
Lebih lanjut Agus menyatakan, pihaknya memang tengah melakukan pemutakhiran data PNS di Pemprov DKI. Namun, pemutakhiran data hanya bisa dilakukan terhadap PNS yang pensiun, bukan kepada PNS yang tengah menjalani proses hukum karena berbagai kasus yang menjeratnya.
”Yang tidak bisa kita segerakan misalnya orang sudah diputuskan pengadilan salah, tetapi keputusan SK pengadilan belum kita peroleh. Kalau seperti itu, kita harus bersurat ke pengadilan untuk mendapatkan surat. Pasalnya, dari sisi administrasi, kita tidak bisa melakukan tindakan administratif, kecuali sudah memiliki surat di atas hitam dan putih,” pungkasnya. (wok/dil/jpnn)